rss_feed

Desa Sukajaya

Jl Raya Pamarican
Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 46382

081214632293| 081214632293| mail_outline desasukajayapamarican@gmail.com

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE

Hari Libur Nasional
Maulid Nabi Muhammad
  • HERDIS SISWANTO

    Kepala Desa

    -
    Login Terakhir:
    28 Agustus 2025 10:04:35
  • ANI YUNINGSIH

    Sekretaris

    -
  • ELIS PATIMAH

    Kaur Umum dan TU

    -
  • MAHAR AGUS SUANDI

    Kaur Keuangan

    -
  • SUTISNA

    Kaur Perencanaan

    -
  • DUDUNG ABDUL KHOLIQ

    Kasi Pemerintahan

    -
  • IWAN SETIAWAN

    Kasi Pelayanan

    -
  • ECEP RAHMAT HIDAYAT

    Kasi Kesejahteraan

    -
  • CECEP RUSPERMANA

    Kepala Dusun Kertajaga

    -
  • HARIS HARISMAN

    Kepala Dusun Bangunjaya

    -
  • SELA NURHAYATI

    Kepala Dusun Sukamaju

    -
  • HANA

    Kepala Dusun Kedungbangkong

    -

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat
fingerprint
disdukcapil kab ciamis mengadakan pelayanan kependudukan di kantor desa sukajaya

22 Januari 2019 00:00:00 341 Kali

Pada hari Rabu Tanggal 23 Januari 2019 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis akana mengadakan Pelayanan di Kantor Desa Sukajaya pada pukul 09.00 WIB

datang dan persiapkan persyaratannya :

Membuat Akta Lahir

  1. Surat pengantar dari RT atau RW.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
  6. Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
  7. Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
  8. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
  9. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  10. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
  11. Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
  12. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.

Membuat KTP Elektornik

dengan membawa photo copy kartu keluarga (KK)

Membuat Kartu Keluarga

  1. dengan membawa KK lama
  2. pengantar dari desa
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial