rss_feed

HERDIS SISWANTO, S.IP

KEPALA DESA SUKAJAYA

PERIODE 2022-2030

Perayaan
Hari Ibu
  • HERDIS SISWANTO, S.IP

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ANI YUNINGSIH, S.IP

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ELIS PATIMAH

    Kaur TU & Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTISNA

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHAR AGUS SUANDI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • IWAN SETIAWAN

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • ECEP RAHMAT HIDAYAT

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • CECEP RUSPERMANA

    Kadus Kertajaga

    Tidak Ada di Kantor
  • DUDUNG ABDUL KHOLIQ

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • HARIS HARISMAN

    Kadus Bangunjaya

    Tidak Ada di Kantor
  • HANA

    Kadus Kedungbangkong

    Tidak Ada di Kantor
  • SELA NURHAYATI

    Kadus Sukamaju

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sukajaya <<<<<>>>>> Terima Kasih Atas Kunjungannya
fingerprint
disdukcapil kab ciamis mengadakan pelayanan kependudukan di kantor desa sukajaya

22 Januari 2019 00:00:00 204 Kali

Pada hari Rabu Tanggal 23 Januari 2019 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis akana mengadakan Pelayanan di Kantor Desa Sukajaya pada pukul 09.00 WIB

datang dan persiapkan persyaratannya :

Membuat Akta Lahir

  1. Surat pengantar dari RT atau RW.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
  6. Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
  7. Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
  8. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
  9. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  10. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
  11. Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
  12. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.

Membuat KTP Elektornik

dengan membawa photo copy kartu keluarga (KK)

Membuat Kartu Keluarga

  1. dengan membawa KK lama
  2. pengantar dari desa
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Raya Banjar-Pamarican No 29 Dusun Bangunjaya RT 017 RW 005
Desa : Sukajaya
Kecamatan : Pamarican
Kabupaten : Ciamis
Kodepos : 46382
Telepon :
No. HP : 081214632293
Email : desasukajayapamarican@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 31
Kemarin : 166
Total Pengunjung : 280.135
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.175
Browser : Tidak ditemukan