rss_feed

HERDIS SISWANTO, S.IP

KEPALA DESA SUKAJAYA

PERIODE 2022-2030

Perayaan
Hari Ibu
  • HERDIS SISWANTO, S.IP

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ANI YUNINGSIH, S.IP

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ELIS PATIMAH

    Kaur TU & Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTISNA

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHAR AGUS SUANDI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • IWAN SETIAWAN

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • ECEP RAHMAT HIDAYAT

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • CECEP RUSPERMANA

    Kadus Kertajaga

    Tidak Ada di Kantor
  • DUDUNG ABDUL KHOLIQ

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • HARIS HARISMAN

    Kadus Bangunjaya

    Tidak Ada di Kantor
  • HANA

    Kadus Kedungbangkong

    Tidak Ada di Kantor
  • SELA NURHAYATI

    Kadus Sukamaju

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sukajaya <<<<<>>>>> Terima Kasih Atas Kunjungannya
fingerprint
TAHAPAN PILKADES DESA SUKAJAYA TAHUN 2022

22 Desember 2021 22:17:41 1.461 Kali

LAMPIRAN I KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS

 NOMOR         : 141.1/Kpts.702-Huk/2021

TANGGAL      :      3 DESEMBER 2021     

 

TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2022

KABUPATEN CIAMIS

 

NO

TAHAPAN

TANGGAL

KET

1

Pelantikan panitia pemilihan

20 Desember 2021

1 hari

2

Persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya, jadwal tahapan dan lainnya

21 s.d 27 Desember 2021

7 hari

3

Pemilihan

 

 

a.  Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara

3 s.d 16 Januari 2022

14 hari

b.  Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Pencatatan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

17 s.d 19 Januari 2022

3 hari kerja

c.  Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

20,21,24 Januari 2022

3 hari kerja

d.  Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

25 Januari 2022

1 hari kerja

e.  Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

26,27,28 Januari 2022

3 hari kerja

f.   Penyusunan dan penetapan KPPS, TPS dan pemilih per TPS

29 Januari s.d 10 Maret 2022

41 hari

g.  Cetak dan Penyiapan Undangan

11 s.d 19 Maret

9 hari

h. Pendestribusian Undangan

20 s.d 26 Maret

7 hari

4

Pengumuman, Pendaftaran dan penetapan calon kepala desa

a.             Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala  desa

-   Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ke tahap d

 

 

b. Perpanjangan Pertama Pengumuman dan  pendaftaran bakal calon kepala desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih

Maka dilanjutkan ke tahap d

 

 

c. Perpanjangan Kedua Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih

Maka dilanjutkan ke tahap d

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya

d. Penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa

- Apabila persyaratan bakal calon telah lengkap

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3 hari kerja

 

 

 

 

 

 

 

7 hari kerja

e. Memperbaiki atau melengkapi kekurangan persyaratan bakal calon kepala desa

 

3 hari kerja

f. Penelitian ulang kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih

Maka dilanjutkan ke tahap g, atau

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka dilanjutkan ke tahap i

 

4 hari kerja

g. Pengumuman, proses dan tindak lanjut masukan terhadap bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan

- Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua)

Orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa

- Apabila bakal calon berjumlah lebih dari 5 (lima) maka dilaksanakan seleksi tambahan bakal calon

 

2 hari kerja

h. Seleksi tambahan bakal calon kepala desa serta penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa

- Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua)

Orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan ke tahap o

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka dilanjutkan ke tahap i

 

4 hari kerja

i. Perpanjangan Ketiga Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih

Maka dilanjutkan ke tahap j, atau

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya

 

3 hari kerja

j. Penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa

- Apabila peryaratan bakal calon telah lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ke tahap m

 

7 hari kerja

k. Melengkapi atau memperbaiki kekurangan  persyaratan bakal calon kepala desa

 

2 hari kerja

l. Penelitian ulang kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ke tahap m, atau

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya

 

3 hari kerja

m. Pengumuman, proses dan tindak lanjut masukan  terhadap bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan

- Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa

- Apabila bakal calon berjumlah lebih dari 5 (lima) maka dilaksanakan seleksi tambahan bakal calon

 

2 hari kerja

n. Seleksi tambahan bakal calon kepala desa, Penetapan

 dan pengumuman nama calon kepala desa

- Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan ke tahap o

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya

 

3 hari kerja

o. Pengundian, penetapan dan pengumuman nomor 

 urut calon kepala desa

18 Maret 2022

1 hari

5

Pemesanan dan pencetakan kartu sura dan penjelasan panitia pemilihan kepada calon kepala desa tentang tata cara kampanye dan penandatanganan pernyataan kampanye damai

19,20 Maret 2022

2 hari

6

Masa kampanye dan menyortir surat suara

21,22,23 Maret

3 hari

7

Masa tenang, pencabutan alat peraga kampanye dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara

24,25,26 Maret 2022

3 hari

8

Pemungutan suara dan penghitungan suara

27 Maret 2022

1 hari

9

Penetapan calon kepala desa terpilih oleh panitia pemilihan

28,29 Maret 2022

2 hari

10

Penyampaian usulan calon Kepala Desa terpilih dari BPD kepala Bupati melalui Camat

30,31 Maret 2022

2 hari

11

Pengesahan calon Kepala Desa terpilih dengan keputusan Bupati

 

Paling lama 30 hari

12

Pelantikan

 

Paling lama 30 hari

 

 

 

 

TAHAPAN PILKADES DESA SUKAJAYA TAHUN 2022

25.01 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Raya Banjar-Pamarican No 29 Dusun Bangunjaya RT 017 RW 005
Desa : Sukajaya
Kecamatan : Pamarican
Kabupaten : Ciamis
Kodepos : 46382
Telepon :
No. HP : 081214632293
Email : desasukajayapamarican@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 53
Kemarin : 166
Total Pengunjung : 280.157
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.175
Browser : Tidak ditemukan