rss_feed

HERDIS SISWANTO, S.IP

KEPALA DESA SUKAJAYA

PERIODE 2022-2030

Perayaan
Hari Ibu
  • HERDIS SISWANTO, S.IP

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ANI YUNINGSIH, S.IP

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ELIS PATIMAH

    Kaur TU & Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTISNA

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHAR AGUS SUANDI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • IWAN SETIAWAN

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • ECEP RAHMAT HIDAYAT

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • CECEP RUSPERMANA

    Kadus Kertajaga

    Tidak Ada di Kantor
  • DUDUNG ABDUL KHOLIQ

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • HARIS HARISMAN

    Kadus Bangunjaya

    Tidak Ada di Kantor
  • HANA

    Kadus Kedungbangkong

    Tidak Ada di Kantor
  • SELA NURHAYATI

    Kadus Sukamaju

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sukajaya <<<<<>>>>> Terima Kasih Atas Kunjungannya
fingerprint
BUMDESA

04 Juni 2022 13:26:32 350 Kali

Badan Usaha Milik Desa

 

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

 

Dasar hukum

 

Dasar hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum Badan Usaha Milik Desa diperbaharui lagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pemerintah Indonesia menetapkan Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang direncanakan oleh pemrintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan.

 

Pengelolaan

 

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diadakan oleh pemerintah desa. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diprakarsai oleh pemerintah pusat. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa haris sesuai dengan tujuan pendiriannya. Badan Usaha Milik Desa dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian dari Badan Usaha Milik Desa dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan pemerintah desa. Dalam pengelolaannya, Badan Usaha Milik Desa menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan lembaga sosial bagi masyarakat desa. Fungsi pengelolaan sebagai lembaga sosial adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa. Jenis usaha dasar yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.

Pengurus

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Raya Banjar-Pamarican No 29 Dusun Bangunjaya RT 017 RW 005
Desa : Sukajaya
Kecamatan : Pamarican
Kabupaten : Ciamis
Kodepos : 46382
Telepon :
No. HP : 081214632293
Email : desasukajayapamarican@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 61
Kemarin : 166
Total Pengunjung : 280.165
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.175
Browser : Tidak ditemukan