rss_feed

Desa Sukajaya

Jl Raya Pamarican
Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 46382

081214632293| 081214632293| mail_outline desasukajayapamarican@gmail.com

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE

Hari Libur Nasional
Maulid Nabi Muhammad
  • HERDIS SISWANTO

    Kepala Desa

    -
  • ANI YUNINGSIH

    Sekretaris

    -
  • ELIS PATIMAH

    Kaur Umum dan TU

    -
  • MAHAR AGUS SUANDI

    Kaur Keuangan

    -
  • SUTISNA

    Kaur Perencanaan

    -
  • DUDUNG ABDUL KHOLIQ

    Kasi Pemerintahan

    -
  • IWAN SETIAWAN

    Kasi Pelayanan

    -
  • ECEP RAHMAT HIDAYAT

    Kasi Kesejahteraan

    -
  • CECEP RUSPERMANA

    Kepala Dusun Kertajaga

    -
  • HARIS HARISMAN

    Kepala Dusun Bangunjaya

    -
  • SELA NURHAYATI

    Kepala Dusun Sukamaju

    -
  • HANA

    Kepala Dusun Kedungbangkong

    -

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat
fingerprint
BLT DD TRIUWLAN PERTAMA TA 2023

03 April 2023 13:13:33 315 Kali

sukajaya-pamarican.desa.id Pemerintah Desa Sukajaya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD Triwulan Pertama tahun anggaran 2023 Senin 03/04/2023 bertempat di aula Desa Sukajaya  dan nantinya Akan disalurkan selama 12 bulan sepanjang tahun 2023, dengan besaran 300 ribu rupiah per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLT-DD tahun 2023 bertujuan untuk mengeraskan kemiskinan ekstrim yang ada desa,

Dijelaskan langsung Kepala Sukajaya, HERDIS SISWANTO, S.IP mengatakan, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya yakni tentang program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa.

Adapun besaran yang dianggarkan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa, dengan kriteria KPM BLT DD sesuai aturan yakni, keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga 1 data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, terangnya.

Untuk kriteria penerimaan BLT DD yakni pertama kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

“Oleh karena itu bila setelah ditetapkan kepala desa terdapat perubahan keluarga atau penambahan jumlah  KPM BLT DD, Kepala Desa menetapkan keputusan kepala Desa, setelah dilaksanakannya musyawarah Desa khusus,” ungkapnya.

Nantinya dengan besaran 300 per KPM setiap bulannya, dalam penyaluran BLT DD Kepala Desa dapat menyalurkan BLT tersebut setiap bulan kepada KPM atau sekaligus 3 bulan langsung.

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial