Informasi bantuan sosial dan program desa dapat diakses melalui website resmi atau kantor Desa Sukajaya. Selamat datang di Website Resmi Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis Pemerintah Desa Sukajaya berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Pelayanan administrasi Desa Sukajaya buka Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB. Mohon membawa persyaratan lengkap. Media informasi, transparansi, dan pelayanan publik desa Mari kita dukung pembangunan Desa Sukajaya melalui partisipasi aktif masyarakat dalam program desa tahun anggaran berjalan. Waspada cuaca ekstrem dan tetap jaga keamanan serta ketertiban lingkungan Desa Sukajaya.
BLT DD TRIUWLAN PERTAMA TA 2023
Gambar
Kategori: Berita Desa/BLT DD

sukajaya-pamarican.desa.id Pemerintah Desa Sukajaya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD Triwulan Pertama tahun anggaran 2023 Senin 03/04/2023 bertempat di aula Desa Sukajaya  dan nantinya Akan disalurkan selama 12 bulan sepanjang tahun 2023, dengan besaran 300 ribu rupiah per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLT-DD tahun 2023 bertujuan untuk mengeraskan kemiskinan ekstrim yang ada desa,

Dijelaskan langsung Kepala Sukajaya, HERDIS SISWANTO, S.IP mengatakan, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya yakni tentang program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa.

Adapun besaran yang dianggarkan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa, dengan kriteria KPM BLT DD sesuai aturan yakni, keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga 1 data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, terangnya.

Untuk kriteria penerimaan BLT DD yakni pertama kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

“Oleh karena itu bila setelah ditetapkan kepala desa terdapat perubahan keluarga atau penambahan jumlah  KPM BLT DD, Kepala Desa menetapkan keputusan kepala Desa, setelah dilaksanakannya musyawarah Desa khusus,” ungkapnya.

Nantinya dengan besaran 300 per KPM setiap bulannya, dalam penyaluran BLT DD Kepala Desa dapat menyalurkan BLT tersebut setiap bulan kepada KPM atau sekaligus 3 bulan langsung.

Tinggalkan Komentar
Komentar
Belum ada komentar
Perangkat Desa
ECEP RAHMAT HIDAYAT
Kasi Kesejahteraan
IWAN SETIAWAN
Kasi Pelayanan
DUDUNG ABDUL KHOLIQ
Kasi Pemerintahan
MAHAR AGUS SUANDI
Kaur Keuangan
SUTISNA
Kaur Perencenaan
ELIS PATIMAH
Kaur Umum & TU
HERDIS SISWANTO
Kepala Desa
HARIS HARISMAN
Kepala Dusun Bangunjaya
HANA
Kepala Dusun KedungBangkong
CECEP RUSPERMANA
Kepala Dusun Kertajaga
SELA NURHAYATI
Kepala Dusun Sukamaju
ANI YUNINGSIH
Sekretaris Desa
Chatbot
Ajukan pertanyaan seputar layanan desa.
Belum ada percakapan.
Pencarian
Cari konten publik.
Pengaduan
Sampaikan keluhan atau aspirasi Anda.