Musyawarah Desa Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2026 Digelar di Desa Sukajaya
Pemerintah Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Aula Desa Sukajaya.
Musyawarah desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Sukajaya beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Kecamatan Pamarican, pendamping desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur perwakilan masyarakat lainnya.
Kegiatan Musdes bertujuan untuk menetapkan arah kebijakan dan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam musyawarah tersebut dibahas dan disepakati berbagai program prioritas, antara lain :
| 1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa | 16.200.000,00 |
| 2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim & Tangguh Bencana | 14.870.830,00 |
| 3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa | 80.968.000,00 |
| 4. Ketahanan Pangan, Energi, & Lembaga Ekonomi Desa | 15.000.000,00 |
| 5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih | 194.000.000,00 |
| 6. Pembangunan & Pemeliharaan Infrastruktur melalui PKTD | 10.000.000,00 |
| 7. Pembangunan Infrastruktur Digital & Teknologi | 9.460.000,00 |
| 8. Program Sektor Prioritas Lainnya sesuai Kebutuhan Desa | 20.840.170,00 |
Kepala Desa Sukajaya dalam sambutannya menegaskan bahwa di tahun 2026 ini anggaran dana desa telah di pangkas oleh pemerintah pusat untuk Koperasi Desa Merah Putih sehingga pagu yang tersisa Rp. 361.339.000,00 itupun digunakan harus untuk persiapan pembangunan KDMP ucapnya. dan yang paling penting partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, perwakilan BPD menekankan bahwa hasil musyawarah ini akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa dan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Musyawarah Desa berlangsung secara demokratis dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan, saran, dan masukan demi tercapainya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan ditetapkannya prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Musdes ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan di Desa Sukajaya dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.