Informasi bantuan sosial dan program desa dapat diakses melalui website resmi atau kantor Desa Sukajaya. Selamat datang di Website Resmi Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis Pemerintah Desa Sukajaya berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Pelayanan administrasi Desa Sukajaya buka Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB. Mohon membawa persyaratan lengkap. Media informasi, transparansi, dan pelayanan publik desa Mari kita dukung pembangunan Desa Sukajaya melalui partisipasi aktif masyarakat dalam program desa tahun anggaran berjalan. Waspada cuaca ekstrem dan tetap jaga keamanan serta ketertiban lingkungan Desa Sukajaya.
TAHAPAN PILKADES DESA SUKAJAYA TAHUN 2022
Gambar
Kategori: Berita Desa/Pilkades

LAMPIRAN I KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS

 NOMOR         : 141.1/Kpts.702-Huk/2021

TANGGAL      :      3 DESEMBER 2021     

 

TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2022

KABUPATEN CIAMIS

 

NO

TAHAPAN

TANGGAL

KET

1

Pelantikan panitia pemilihan

20 Desember 2021

1 hari

2

Persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya, jadwal tahapan dan lainnya

21 s.d 27 Desember 2021

7 hari

3

Pemilihan

 

 

a.  Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara

3 s.d 16 Januari 2022

14 hari

b.  Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Pencatatan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

17 s.d 19 Januari 2022

3 hari kerja

c.  Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

20,21,24 Januari 2022

3 hari kerja

d.  Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

25 Januari 2022

1 hari kerja

e.  Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

26,27,28 Januari 2022

3 hari kerja

f.   Penyusunan dan penetapan KPPS, TPS dan pemilih per TPS

29 Januari s.d 10 Maret 2022

41 hari

g.  Cetak dan Penyiapan Undangan

11 s.d 19 Maret

9 hari

h. Pendestribusian Undangan

20 s.d 26 Maret

7 hari

4

Pengumuman, Pendaftaran dan penetapan calon kepala desa

a.             Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala  desa

-   Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ke tahap d

 

 

b. Perpanjangan Pertama Pengumuman dan  pendaftaran bakal calon kepala desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih

Maka dilanjutkan ke tahap d

 

 

c. Perpanjangan Kedua Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih

Maka dilanjutkan ke tahap d

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya

d. Penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa

- Apabila persyaratan bakal calon telah lengkap

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3 hari kerja

 

 

 

 

 

 

 

7 hari kerja

e. Memperbaiki atau melengkapi kekurangan persyaratan bakal calon kepala desa

 

3 hari kerja

f. Penelitian ulang kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih

Maka dilanjutkan ke tahap g, atau

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka dilanjutkan ke tahap i

 

4 hari kerja

g. Pengumuman, proses dan tindak lanjut masukan terhadap bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan

- Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua)

Orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa

- Apabila bakal calon berjumlah lebih dari 5 (lima) maka dilaksanakan seleksi tambahan bakal calon

 

2 hari kerja

h. Seleksi tambahan bakal calon kepala desa serta penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa

- Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua)

Orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan ke tahap o

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka dilanjutkan ke tahap i

 

4 hari kerja

i. Perpanjangan Ketiga Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih

Maka dilanjutkan ke tahap j, atau

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya

 

3 hari kerja

j. Penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa

- Apabila peryaratan bakal calon telah lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ke tahap m

 

7 hari kerja

k. Melengkapi atau memperbaiki kekurangan  persyaratan bakal calon kepala desa

 

2 hari kerja

l. Penelitian ulang kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ke tahap m, atau

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya

 

3 hari kerja

m. Pengumuman, proses dan tindak lanjut masukan  terhadap bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan

- Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa

- Apabila bakal calon berjumlah lebih dari 5 (lima) maka dilaksanakan seleksi tambahan bakal calon

 

2 hari kerja

n. Seleksi tambahan bakal calon kepala desa, Penetapan

 dan pengumuman nama calon kepala desa

- Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan ke tahap o

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya

 

3 hari kerja

o. Pengundian, penetapan dan pengumuman nomor 

 urut calon kepala desa

18 Maret 2022

1 hari

5

Pemesanan dan pencetakan kartu sura dan penjelasan panitia pemilihan kepada calon kepala desa tentang tata cara kampanye dan penandatanganan pernyataan kampanye damai

19,20 Maret 2022

2 hari

6

Masa kampanye dan menyortir surat suara

21,22,23 Maret

3 hari

7

Masa tenang, pencabutan alat peraga kampanye dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara

24,25,26 Maret 2022

3 hari

8

Pemungutan suara dan penghitungan suara

27 Maret 2022

1 hari

9

Penetapan calon kepala desa terpilih oleh panitia pemilihan

28,29 Maret 2022

2 hari

10

Penyampaian usulan calon Kepala Desa terpilih dari BPD kepala Bupati melalui Camat

30,31 Maret 2022

2 hari

11

Pengesahan calon Kepala Desa terpilih dengan keputusan Bupati

 

Paling lama 30 hari

12

Pelantikan

 

Paling lama 30 hari

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar
Komentar
Belum ada komentar
Perangkat Desa
ECEP RAHMAT HIDAYAT
Kasi Kesejahteraan
IWAN SETIAWAN
Kasi Pelayanan
DUDUNG ABDUL KHOLIQ
Kasi Pemerintahan
MAHAR AGUS SUANDI
Kaur Keuangan
SUTISNA
Kaur Perencenaan
ELIS PATIMAH
Kaur Umum & TU
HERDIS SISWANTO
Kepala Desa
HARIS HARISMAN
Kepala Dusun Bangunjaya
HANA
Kepala Dusun KedungBangkong
CECEP RUSPERMANA
Kepala Dusun Kertajaga
SELA NURHAYATI
Kepala Dusun Sukamaju
ANI YUNINGSIH
Sekretaris Desa
Chatbot
Ajukan pertanyaan seputar layanan desa.
Belum ada percakapan.
Pencarian
Cari konten publik.
Pengaduan
Sampaikan keluhan atau aspirasi Anda.