Logo Desa
Informasi Publik Desa
Pemerintah Desa Sukajaya
Kec. Pamarican, Ciamis
Beranda / Berita
TAHAPAN PILKADES DESA SUKAJAYA TAHUN 2022
Umum 22 Dec 2021

TAHAPAN PILKADES DESA SUKAJAYA TAHUN 2022

Kategori: Berita Desa/Pilkades

LAMPIRAN I KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS

 NOMOR         : 141.1/Kpts.702-Huk/2021

TANGGAL      :      3 DESEMBER 2021     

 

TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2022

KABUPATEN CIAMIS

 

NOTAHAPANTANGGALKET
1Pelantikan panitia pemilihan20 Desember 20211 hari
2Persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya, jadwal tahapan dan lainnya21 s.d 27 Desember 20217 hari
3Pemilihan  
a.  Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara3 s.d 16 Januari 202214 hari
b.  Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Pencatatan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)17 s.d 19 Januari 20223 hari kerja
c.  Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)20,21,24 Januari 20223 hari kerja
d.  Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)25 Januari 20221 hari kerja
e.  Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)26,27,28 Januari 20223 hari kerja
f.   Penyusunan dan penetapan KPPS, TPS dan pemilih per TPS29 Januari s.d 10 Maret 202241 hari
g.  Cetak dan Penyiapan Undangan11 s.d 19 Maret9 hari
h. Pendestribusian Undangan20 s.d 26 Maret7 hari
4

Pengumuman, Pendaftaran dan penetapan calon kepala desa

a.             Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala  desa

-   Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ke tahap d

  

b. Perpanjangan Pertama Pengumuman dan  pendaftaran bakal calon kepala desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih

Maka dilanjutkan ke tahap d

  

c. Perpanjangan Kedua Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih

Maka dilanjutkan ke tahap d

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya

d. Penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa

- Apabila persyaratan bakal calon telah lengkap

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3 hari kerja

 

 

 

 

 

 

 

7 hari kerja

e. Memperbaiki atau melengkapi kekurangan persyaratan bakal calon kepala desa 3 hari kerja

f. Penelitian ulang kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih

Maka dilanjutkan ke tahap g, atau

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka dilanjutkan ke tahap i

 4 hari kerja

g. Pengumuman, proses dan tindak lanjut masukan terhadap bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan

- Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua)

Orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa

- Apabila bakal calon berjumlah lebih dari 5 (lima) maka dilaksanakan seleksi tambahan bakal calon

 2 hari kerja

h. Seleksi tambahan bakal calon kepala desa serta penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa

- Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua)

Orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan ke tahap o

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka dilanjutkan ke tahap i

 4 hari kerja

i. Perpanjangan Ketiga Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih

Maka dilanjutkan ke tahap j, atau

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya

 3 hari kerja

j. Penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa

- Apabila peryaratan bakal calon telah lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ke tahap m

 7 hari kerja
k. Melengkapi atau memperbaiki kekurangan  persyaratan bakal calon kepala desa 2 hari kerja

l. Penelitian ulang kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa

- Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ke tahap m, atau

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya

 3 hari kerja

m. Pengumuman, proses dan tindak lanjut masukan  terhadap bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan

- Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa

- Apabila bakal calon berjumlah lebih dari 5 (lima) maka dilaksanakan seleksi tambahan bakal calon

 2 hari kerja

n. Seleksi tambahan bakal calon kepala desa, Penetapan

 dan pengumuman nama calon kepala desa

- Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan ke tahap o

- Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya

 3 hari kerja

o. Pengundian, penetapan dan pengumuman nomor 

 urut calon kepala desa

18 Maret 20221 hari
5Pemesanan dan pencetakan kartu sura dan penjelasan panitia pemilihan kepada calon kepala desa tentang tata cara kampanye dan penandatanganan pernyataan kampanye damai19,20 Maret 20222 hari
6Masa kampanye dan menyortir surat suara21,22,23 Maret3 hari
7Masa tenang, pencabutan alat peraga kampanye dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara24,25,26 Maret 20223 hari
8Pemungutan suara dan penghitungan suara27 Maret 20221 hari
9Penetapan calon kepala desa terpilih oleh panitia pemilihan28,29 Maret 20222 hari
10Penyampaian usulan calon Kepala Desa terpilih dari BPD kepala Bupati melalui Camat30,31 Maret 20222 hari
11Pengesahan calon Kepala Desa terpilih dengan keputusan Bupati Paling lama 30 hari
12Pelantikan Paling lama 30 hari


 

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar.

Login Admin

Kontak Perangkat

H

HERDIS SISWANTO, S.IP

Kepala Desa

A

ANI YUNINGSIH, S.IP

Sekretaris Desa

M

MAHAR AGUS SUANDI

Kaur Keuangan

E

ELIS PATIMAH

Kaur Umum & TU

S

SUTISNA

Kaur Perencanaan

D

DUDUNG ABDUL KHOLIQ

Kasi Pemerintahan

E

ECEP RAHMAT HIDAYAT

Kasi Kesejahteraan

I

IWAN SETIAWAN

Kasi Pelayanan

C

CECEP RUSPERMANA

Kadus Kertajaga

H

HARIS HARISMAN

Kadus Bangunjaya

S

SELA NURHAYATI

Kadus Sukamaju

H

HANA

Kadus Kedungbangkong