19 Oktober 2020 00:00:00 256 Kali
Desa Sukajaya , 19/10/2020 di padati warga yang mau mengurus untuk peryaratan pengajuan BLT UMKM, kebanyakan dari warga mengaku baru mengetahui ada bantuan untuk para pelaku UMKM padahal BLT UMKM sudah masuk tahap ke II.
Banyak warga yang antusias untuk mengajukan bantuan tersebut, kebanyakan didominasi oleh kaum perempuan. Mereka berharap dengan mengajukan persyaratan ini akan dapat bantuan dari kementrian UMKM, Bantuan tersebut senilai Rp. 2.400.000,- yang akan diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat pendaftaran bantuan
Beberapa waktu lalu, pemerintah juga mengumumkan bahwa Banpres Produktif ini diperpanjang kembali hingga akhir November 2020. “Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020). Adpun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM ini adalah sebagai berikut: 1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
3. Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dikutip dari laman Kemenkop, syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima. Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Pada artikel ini
Untuk artikel ini