rss_feed

Desa Sukajaya

Jl Raya Pamarican
Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 46382

081214632293| 081214632293| mail_outline desasukajayapamarican@gmail.com

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE

Hari Libur Nasional
Maulid Nabi Muhammad
  • HERDIS SISWANTO

    Kepala Desa

    -
  • ANI YUNINGSIH

    Sekretaris

    -
  • ELIS PATIMAH

    Kaur Umum dan TU

    -
  • MAHAR AGUS SUANDI

    Kaur Keuangan

    -
  • SUTISNA

    Kaur Perencanaan

    -
  • DUDUNG ABDUL KHOLIQ

    Kasi Pemerintahan

    -
  • IWAN SETIAWAN

    Kasi Pelayanan

    -
  • ECEP RAHMAT HIDAYAT

    Kasi Kesejahteraan

    -
  • CECEP RUSPERMANA

    Kepala Dusun Kertajaga

    -
  • HARIS HARISMAN

    Kepala Dusun Bangunjaya

    -
  • SELA NURHAYATI

    Kepala Dusun Sukamaju

    -
  • HANA

    Kepala Dusun Kedungbangkong

    -

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat
fingerprint
Desa Sukajaya Diserbu Warga Untuk Membuat Persyatan Bantuan UMKM

19 Oktober 2020 00:00:00 256 Kali

Desa Sukajaya , 19/10/2020 di padati warga yang mau mengurus untuk peryaratan pengajuan BLT UMKM, kebanyakan dari warga mengaku baru mengetahui ada bantuan untuk para pelaku UMKM padahal BLT UMKM sudah masuk tahap ke II.

Banyak warga yang antusias untuk mengajukan bantuan tersebut, kebanyakan didominasi oleh kaum perempuan. Mereka berharap dengan mengajukan persyaratan ini akan dapat bantuan dari kementrian UMKM, Bantuan tersebut senilai Rp. 2.400.000,- yang akan diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat pendaftaran bantuan

Beberapa waktu lalu, pemerintah juga mengumumkan bahwa Banpres Produktif ini diperpanjang kembali hingga akhir November 2020. “Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020). Adpun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM ini adalah sebagai berikut: 1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

3. Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dikutip dari laman Kemenkop, syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima. Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial