Goal 5 dari 18
SDGs Goal 5
Skor Goal 5
39.23
| NO | SASARAN | SKOR | VOLUME | SATUAN | REKOMENDASI PROGRAM | |
|---|---|---|---|---|---|---|
| MUSDES/RKPDES/RPJMDES | APBDES/SISKEUDES | |||||
| 5.1 |
Persentase Keberadaan perdes/SK terkait gender
0.00
|
0.00 | 0 | Peraturan | Perdes Pemberdayaan Perempuan | Bidang 3; Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat; Kegiatan Pembinaan PKK |
| Pelibatan aktif PKK dalam pembangunan Desa | Bidang 3; Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat; Kegiatan Pembinaan PKK | |||||
| Pengembangan Dasawisma PKK | Bidang 3; Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat; Kegiatan Pembinaan PKK | |||||
| Peningkatan Kapasitas Perempuan dalam Pemberdayaan | Bidang 3; Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat; Kegiatan Pembinaan PKK | |||||
| 5.2 |
Persentase Keberadaan perdes/SK terkait jaminan untuk perempuan
0.00
|
0.00 | 0 | Peraturan | Perdes/Kep. Kades yang menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. | Bidang 3; Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat; Kegiatan Pembinaan PKK |
| Sosilaisasi Perdes/Kep. Kades yang menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. | Bidang 3; Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat; Kegiatan Pembinaan PKK | |||||
| 5.3 |
Prevalensi jumlah perkosaan, kejahatan asusila terhadap anak perempuan mencapai 0%
100.00
|
100.00 | 0 | Kasus | Perdes tentang Kekerasan terhadap perempuan | Bidang 4; Sub Bidang Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga; Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan |
| Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan Kekerasan terhadap perempuan dan implikasi hukumnya | Bidang 4; Sub Bidang Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga; Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan | |||||
| Sosialisasi tentang Hukum Kekerasan pada perempuan | Bidang 4; Sub Bidang Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga; Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan | |||||
| 5.5 |
Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun
0.00
|
0.00 | 0 | Tahun | Sosialisasi Undang Undang Perkawinan | Bidang 4; Sub Bidang Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga; Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan |
| Pendewasaan Usia kawin pertama | Bidang 4; Sub Bidang Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga; Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan | |||||
| Pemberian Kursus keterampilan pada Remaja ( Putra dan Putri) | Bidang 4; Sub Bidang Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga; Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan | |||||
| Sosialisasi tentang Alat Kontrasepsi Pada orang Menikah | Bidang 4; Sub Bidang Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga; Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan | |||||
| 5.7 |
APK SMA mencapai 100%
74.58
|
74.58 | 132 | Jiwa | Sosialisasi tentang Pentingnya Sekolah | Bidang 2; Sub Bidang Pendidikan; Kegiatan Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dl |
| Pembangunan dan Penyelenggaran PAUD di Desa | Bidang 2; Sub Bidang Pendidikan; Kegiatan Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dl | |||||
| Pemberian Beasiswa untuk masyarakat Miskin | Bidang 2; Sub Bidang Pendidikan; Kegiatan Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dl | |||||
| 5.8 |
Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30%
0.00
|
0.00 | 0 | Jiwa | Sosialisasi Regulasi tentang BPD | Bidang 1; Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; Kegiatan 1 yakni Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler); Kegiatan 1 yakni Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan) |
| Sosialisasi Regulasi tentang Perangkat Desa | Bidang 1; Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; Kegiatan 1 yakni Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler); Kegiatan 1 yakni Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan) | |||||
| 5.9 |
Persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30%
100.00
|
100.00 | 1 | Jiwa | Regulasi tentang Kehadiran Perempuan dalam Musde dibuat minimal 30 % | Bidang 1; Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; Kegiatan 1 yakni Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler); Kegiatan 1 yakni Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan) |
| Regulasi tentang partisipasi Perempuan dalam Pembangunan Desa dibuat minimal 30 % | Bidang 1; Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; Kegiatan 1 yakni Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler); Kegiatan 1 yakni Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan) | |||||
| KDIND | SASARAN | BASELINE | VOLUME | SATUAN | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 | 2028 | 2029 | 2030 | BIAYA | SUMBER | POLA |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 5.1 | Persentase Keberadaan perdes/SK terkait gender | 0 | 1 | Peraturan |
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
Rp 1.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 5.2 | Persentase Keberadaan perdes/SK terkait jaminan untuk perempuan | 0 | 1 |
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
Rp 1.000.000 | |||
| 5.5 | Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun | 0 | 19 | Tahun |
2
|
4
|
6
|
8
|
11
|
13
|
15
|
17
|
19
|
Rp 19.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 5.7 | APK SMA mencapai 100% | 80 | 97 | Jiwa |
91
|
102
|
112
|
123
|
134
|
145
|
155
|
166
|
177
|
Rp 97.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 5.8 | Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30% | 0 | 1 | Jiwa | — | — | — | — |
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
Rp 1.000.000 | Pemda | Swakelola |