Goal 18 dari 18
SDGs Goal 18
Skor Goal 18
62.81
| NO | SASARAN | SKOR | VOLUME | SATUAN | REKOMENDASI PROGRAM | |
|---|---|---|---|---|---|---|
| MUSDES/RKPDES/RPJMDES | APBDES/SISKEUDES | |||||
| 18.1 |
Kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama
51.85
|
51.85 | 1.755 | Jiwa | Peningkatan kapasitas Masyarakat tentang Etika dan Tolong menolong dalam Agama | Bidang 1; sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; kegiatan Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler |
| Penguatan Kelembagaan Masyarakat dalam meningkatkan kepedulian terhadap sesama | Bidang 1; sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; kegiatan Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler | |||||
| 18.2 |
Tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa
100.00
|
100.00 | 1 | Musdes | Pelibatan Tokoh Agama dalaam Musdes di Desa | Bidang 1; Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll); kegiatan 2 yakni Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll); kegiatan 3 yakni Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) |
| Sosialisasi Dokumen Perencanaan (RPJMDesa dan RKPDesa serta Roadmap SDGS Desa | Bidang 1; Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll); kegiatan 2 yakni Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll); kegiatan 3 yakni Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) | |||||
| Sosialisasi Dokumen APBDesa | Bidang 1; Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll); kegiatan 2 yakni Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll); kegiatan 3 yakni Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) | |||||
| 18.5 |
Pelaksanaan musdes minimal 4 kali setahun
25.00
|
25.00 | 1 | Musdes | Pelaksanaan Musdes RPJMDesa | Bidang 1; Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; kegiatan 1 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler); kegiatan 2 yakni Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler); kegiatan 3 yakni Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll); kegiatan 4 yakni Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat |
| Pelaksanaan Musdes RKPDesa | Bidang 1; Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; kegiatan 1 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler); kegiatan 2 yakni Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler); kegiatan 3 yakni Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll); kegiatan 4 yakni Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat | |||||
| Pelaksanaan Musdes APBDesa | Bidang 1; Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; kegiatan 1 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler); kegiatan 2 yakni Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler); kegiatan 3 yakni Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll); kegiatan 4 yakni Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat | |||||
| Pelaksanaan Musdes LKPJ | Bidang 1; Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; kegiatan 1 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler); kegiatan 2 yakni Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler); kegiatan 3 yakni Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll); kegiatan 4 yakni Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat | |||||
| Pelaksanaan Musdes Evaluasi Kinerja BPD | Bidang 1; Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; kegiatan 1 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler); kegiatan 2 yakni Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler); kegiatan 3 yakni Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll); kegiatan 4 yakni Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat | |||||
| Pelaksanaan Musdes Non Reguler (Membahas hal yang bersifat Strategis) | Bidang 1; Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; kegiatan 1 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler); kegiatan 2 yakni Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler); kegiatan 3 yakni Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll); kegiatan 4 yakni Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat | |||||
| 18.9 |
Budaya yang dilestarikan mencapai 100%, lembaga adat aktif
0.00
|
0.00 | 0 | RT | Pelembagaan Budaya Desa | Bidang 1; sub bidang Pertanahan; kegiatan 1 yakni Sertifikasi Tanah Kas Desa; kegiatan 2 yakni Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan); kegiatan 3 yakni Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin; kegiatan 4 yakni Penentuan/Penegasan/ Pembangunan Batas/Patok Tanah Kas Desa (dipilih); kegiatan 5 yakni Penyuluhan Pertanahan |
| Pembentukan Lembaga Adat | Bidang 3; sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan; kegiatan 1 yakni Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa; kegiatan 2 yakni Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa; kegiatan 3 yakni Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Kegamaan Milik Desa; kegiatan 4 yakni Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan | |||||
| bantuan Operasional pada lembaga budaya dan adat Desa | Bidang 3; sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan; kegiatan 1 yakni Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa; kegiatan 2 yakni Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa; kegiatan 3 yakni Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Kegamaan Milik Desa; kegiatan 4 yakni Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan | |||||
| Peningkatan kapasitas pada pengurus lembaga Budaya atau adat Desa | Bidang 3; sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan; kegiatan 1 yakni Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa; kegiatan 2 yakni Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa; kegiatan 3 yakni Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Kegamaan Milik Desa; kegiatan 4 yakni Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan | |||||
| Festival Budaya Desa | Bidang 3; sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan; kegiatan 1 yakni Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa; kegiatan 2 yakni Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa; kegiatan 3 yakni Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Kegamaan Milik Desa; kegiatan 4 yakni Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan | |||||
| 18.10 |
Penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya >50%
0.00
|
0.00 | 0 | RT | Pelembagaan Satuan Lintas masyarakat di Desa | Bidang 3; sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan; kegiatan 1 yakni Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa; kegiatan 2 yakni Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa; kegiatan 3 yakni Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Kegamaan Milik Desa; kegiatan 4 yakni Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan |
| Pembentukan Forum Penanganan masalah Desa | Bidang 3; sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan; kegiatan 1 yakni Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa; kegiatan 2 yakni Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa; kegiatan 3 yakni Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Kegamaan Milik Desa; kegiatan 4 yakni Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan | |||||
| Penyelesaian masalah melalui pendekatan Budaya / Adat | Bidang 3; sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan; kegiatan 1 yakni Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa; kegiatan 2 yakni Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa; kegiatan 3 yakni Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Kegamaan Milik Desa; kegiatan 4 yakni Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan | |||||
| Peningkatan Kapasitas masyarakaat tentang Budaya Desa | Bidang 3; sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan; kegiatan 1 yakni Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa; kegiatan 2 yakni Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa; kegiatan 3 yakni Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Kegamaan Milik Desa; kegiatan 4 yakni Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan | |||||
| KDIND | SASARAN | BASELINE | VOLUME | SATUAN | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 | 2028 | 2029 | 2030 | BIAYA | SUMBER | POLA |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1.1.1 | Tingkat kemiskinan desa mencapai 0% | 293 | 293 | Jiwa |
260
|
228
|
195
|
163
|
130
|
98
|
65
|
33
|
— | Rp 293.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.1.2 | Tingkat kemiskinan ekstrem desa mencapai 0% | 1.860 | 1.860 | Jiwa |
1240
|
620
|
— | — | — | — | — | — | — | Rp 1.860.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.2.1 | Persentase warga desa peserta SJSN Bidang Kesehatan mencapai 100% | 960 | 1.193 | Jiwa |
1093
|
1225
|
1358
|
1490
|
1623
|
1755
|
1888
|
2020
|
2153
|
Rp 1.193.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.2.2 | Persentase warga desa peserta SJSN Bidang Ketenagakerjaan mencapai 100% | 49 | 548 | Jiwa |
110
|
171
|
232
|
293
|
353
|
414
|
475
|
536
|
597
|
Rp 548.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.3 | Keluarga miskin penerima bantuan sosial mencapai 100% | 486 | 302 | Keluarga |
520
|
553
|
587
|
620
|
654
|
687
|
721
|
754
|
788
|
Rp 302.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.4.1 | Individu miskin mendapat layanan kesehatan mencapai 100% | 541 | 92 | Jiwa |
551
|
561
|
572
|
582
|
592
|
602
|
613
|
623
|
633
|
Rp 92.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.4.2 | Individu miskin mendapat pendidikan SD mencapai 100% | 141 | 52 | Jiwa |
147
|
153
|
158
|
164
|
170
|
176
|
181
|
187
|
193
|
Rp 52.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.4.3 | Individu miskin mendapat pendidikan SMP mencapai 100% | 42 | 43 | Jiwa |
47
|
52
|
56
|
61
|
66
|
71
|
75
|
80
|
85
|
Rp 43.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.4.4 | Individu miskin mendapat pendidikan SMA mencapai 100% | 38 | 55 | Jiwa |
44
|
50
|
56
|
62
|
69
|
75
|
81
|
87
|
93
|
Rp 55.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.4.5 | Individu miskin mendapat pendidikan lanjutan (D3, S1, S2, dst) mencapai 100% | 7 | 1.543 | Jiwa |
178
|
350
|
521
|
693
|
864
|
1036
|
1207
|
1379
|
1550
|
Rp 1.543.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.4.6 | Keluarga miskin pengguna Listrik (PLN dan Non PLN) mencapai 100% | 786 | 2 | Keluarga |
786
|
786
|
787
|
787
|
787
|
787
|
788
|
788
|
788
|
Rp 2.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.4.7 | Keluarga miskin dengan sanitasi layak mencapai 100% | 658 | 130 | Keluarga |
672
|
687
|
701
|
716
|
730
|
745
|
759
|
774
|
788
|
Rp 130.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.4.8 | Keluarga miskin dengan hunian layak (subjektif) mencapai 100% | 765 | 23 | Keluarga |
768
|
770
|
773
|
775
|
778
|
780
|
783
|
785
|
788
|
Rp 23.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.4.9 | Keluarga miskin dengan hunian layak (objektif) mencapai 100% | 738 | 50 | Keluarga |
744
|
749
|
755
|
760
|
766
|
771
|
777
|
782
|
788
|
Rp 50.000.000 | Pemda | Swakelola |
| 1.5 | Individu miskin korban bencana yang ditangani mencapai 100% | 33 | 72 | Jiwa |
41
|
49
|
57
|
65
|
73
|
81
|
89
|
97
|
105
|
Rp 72.000.000 | Pemda | Swakelola |